Jumat, 28 Januari 2011

Manajemen Kontrak

Manajemen Kontrak adalah kegiatan untuk mengelola suatu kontrak agar kontrak tersebut dapat digunakan sebagai pedoman dan sebagai alat pengendalian pelaksanaan pekerjaan
Menurut Iman Soeharto.
             Dokumen kontrak berisi kesepakatan yang dicapai dari hasil perundingan dan negosiasi  transaksi komersial, kontrak dan pengaturan kerjasama antara peserta dalam proses   pembangunan proyek.
Menjadi landasan pokok yang memuat peraturan tentang hubungan kerja, hak,   kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak, serta penjelasan perihal lingkup   kerja dan syarat-syarat lain yang berkaitan implementasi proyek. 
Manajemen kontrak berfungsi membantu manajemen investasi, agar proyek dapat terlaksana dgn baik sesuai kriteria "waktu, mutu dan biaya", tanpa ketegangan karena adanya sengketa 
Pelaksanaan fungsi Manajemen Kontrak terdiri :
Penyusunan Kontrak
Penggunaan Kontrak sebagai Pedoman Pelaksanaan
Penggunaan Kontrak sebagai Alat Pengendali
Pelaksanaan Administrasi Kontrak  
 
Menurut Kepres 80/2003   Kontrak pengadaan barang/jasa dibedakan atas berdasarkan bentuk imbalan:
Lump sum
Harga satuan
Gabungan lump sum dan harga satuan
Terima jadi (turn key)
Persentase
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar